Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang mengatakan selama 18 tahun, KPK tidak mempunyai mars dan hymne seperti lembaga atau instansi pemerintah lainnya.
"Ini ketika ada induksi atau ada pelatihan pegawai, instrukturnya itu tanya ada nggak hymne KPK? Nggak ada selama ini," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (17/2).
Dikatakan Alex, lagu mars dan hymne KPK ciptaan Dina Firli tersebut memiliki isi yang bagus.
"Nuansanya, isinya, itu betul-betul bisa membangkitkan semangat kami untuk mencintai KPK, untuk semangat pemberantasan korupsi," katanya.
Alex juga merespon terkait adanya pihak-pihak yang mempersoalkan lagu mars dan hymne KPK yang diciptakan oleh Dina Firli, yang saat ini telah diberikan hak ciptanya oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Ketika ada satu pihak, dia menghibahkan lagu ciptaannya tanpa bayar ya, hak ciptanya diberikan ke KPK loh. Ada yang salah nggak?" tuturnya.
"Kalau saya punya kemampuan, mungkin saya akan buat, atau istri saya punya kemampuan membuat lagu, akan saya usulkan," kata Alex lagi.
Dia juga tidak habis pikir dengan adanya suara yang bertanya apakah ada konflik kepentingan dari keluarga Firli dengan membuat lagu mars dan hymne yang saat ini secara resmi menjadi mars dan hymne lembaga KPK.
"Apa nggak COI (
conflict of interest)? COI-nya di mana? Bukankah itu sesuatu yang baik ketika ada warga negara yang ingin terlibat di dalam pemberantasan korupsi dengan membuat lagu," pungkas Alex.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: