Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, bukan malah menahan hak-hak rakyat, dalam hal ini para buruh.
“Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?†tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).
Ujang menegaskan, pemerintah harus mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu karena menyengsarakan kaum buruh.
“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah," tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong Presiden Joko Widodo bersikap tegas kepada anak buahnya yang mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan menyengsarakan rakyat.
“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,†demikian Ujang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.