Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

IPR: Tega Sekali Nyuruh Buruh Nunggu Duit Cair Usia 56 Tahun, Pecat Saja Menaker!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 18 Februari 2022, 13:48 WIB
IPR: Tega Sekali Nyuruh Buruh Nunggu Duit Cair Usia 56 Tahun, Pecat Saja Menaker<i>!</i>
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah/Net
rmol news logo Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun harus segera dicabut karena dinilai merugikan buruh.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah harusnya lebih peka terhadap persoalan masyarakat, bukan malah menahan hak-hak rakyat, dalam hal ini para buruh.

“Sangat tega sekali, buruh disuruh nunggu duitnya cair di usia 56 tahun. Kalau dia sengsara dan butuh uang, nyari di mana?” tegas Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

Ujang menegaskan, pemerintah harus mencabut Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT itu karena menyengsarakan kaum buruh.

“Permenaker itu harus dicabut. Itu uang buruh, kembalikan ke buruh, bukan uang pemerintah," tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mendorong Presiden Joko Widodo bersikap tegas kepada anak buahnya yang mengeluarkan kebijakan nyeleneh dan menyengsarakan rakyat.

“Cabut permenaker tersebut dan ganti menterinya,” demikian Ujang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA