Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puan Maharani: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan oleh JHT!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Februari 2022, 14:31 WIB
Puan Maharani: Jangan Sampai Ada yang Dirugikan oleh JHT!
Ketua DPR Puan Maharani/Net
rmol news logo Persoalan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu isu hangat yang paling disorot DPR RI. Sebab, JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun dinilai merugikan kalangan pekerja.

Demikian disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada wartawan seusai Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).

"Ya, ini tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan Maharani.

Untuk itu, Puan Maharani berharap, polemik JHT ini segera bisa diurai dan diselesaikan dengan cara musyawarah antara pemerintah dan kelompok kepentingan.

Menurut Politisi PDIP inii, jika musyawarah dilakukan, maka masalah JHT akan cepat terselesaikan.

"Jadi, kalau itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait, itu akan sangat-sangat lebih baik," pungkasnya.

Sejumlah elemen buruh seperti KSPI, ORI, KSPSI Andi Ghani, KPBI, dan federasi buruh lainnya mendesak Kemenaker untuk mencabut Permenaker Nomor 2/2022 tentang pencairan manfaat jaminan hari tua (JHT) yang bisa dicairkan di usia 56 tahun.

Para elemen kelompok buruh itu kemudian meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Menaker Ida Fauziyah dari jabatannya.

"Tuntutan aksi pada hari ini hanya dua. Satu, cabut Permenaker 2/2022 tentang pencairan manfaat JHT. Dua, copot Menteri Tenaga Kerja (Menaker)," tegas Ketua KSPI Said Iqbal pada Rabu lalu (16/2).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA