Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Supaya Tidak Kisruh, Pengelolaan Iuran JHT Harus Diurai Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 18 Februari 2022, 14:59 WIB
Supaya Tidak Kisruh, Pengelolaan Iuran JHT Harus Diurai Pemerintah
Pengamat ekonomi Eisha Rachbini/Net
rmol news logo Pemerintah perlu melakukan komunikasi yang baik dengan masyarakat terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) agar informasi pelaksanaan pencairan dana tersebut tidak simpang siur.

Begitu pesan dari pengamat ekonomi Eisha Rachbini menanggapi polemik Permenaker 2/2020 yang berisi syarat pencairan JHT harus berusia 56 tahun.

"Jadi pemerintah baiknya mengkomunikasikan dengan baik dan efektif mengenai program dan manfaatnya,” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

Tidak hanya itu, demi memberi rasa aman pada pekerja, pemerintah juga harus menjabarkan tentang pengelolaan dana iuran tersebut.

“Supaya tidak jadi kisruh di masyarakat,” ujarnya.

Pengamat ekonomi dari Universitas Paramadina ini berpendapat bahwa program JHT pemerintah memiliki desain visi dan misi yang bagus untuk jaminan sosial warganegara, terutama untuk menjamin para pekerja sejahtera di hari tua. Sehingga pekerja bisa tetap memiliki pemasukan di usia tua atau selepas pensiun.

“Di negara-negara maju pasti memiliki social security dan hal ini menjadi penting sekali memastikan warga negara tidak jatuh ke dalam kemiskinan,” katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA