Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Legislator PDIP: JHT Itu Jaminan Hari Tua, Beda dengan Pesangon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 18 Februari 2022, 15:56 WIB
Legislator PDIP: JHT Itu Jaminan Hari Tua, Beda dengan Pesangon
Politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Hanteru Sitrorus/Net
rmol news logo Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sudah tepat. Kendati, sejumlah kalangan menilai bahwa aturan pencairan dana JHT di usia 56 tahun tidak masuk akal.

Bagi politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Hanteru Sitrorus, kebijakan itu sudah tepat. Pasalnya, JHT memang diperuntukan bagi mereka yang pensiun di hari tua. Di mana semakin lama dana itu diambil, maka manfaat atau akumulasi yang diterima menjadi lebih besar.

"Namanya juga jaminan hari tua, itu kan semacam pensiun. Tentu diambilnya kalau sudah pensiuan atau memenuhi kriteria,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).

"Itu kan beda dengan pesangon atau hak-hak lain terkait PHK atau insentif,” sambung Deddy.

Namun demikian, Anggota Komisi VI DPR ini tetap meminta pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terdampak PHK dan ingin mencairkan uang lebih dini untuk membiayai hidup.

"Dalam kondisi seperti itu seharusnya ada pertimbangan dan atau pengecualian. Ini yang perlu diperhatikan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA