Bagi politisi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Hanteru Sitrorus, kebijakan itu sudah tepat. Pasalnya, JHT memang diperuntukan bagi mereka yang pensiun di hari tua. Di mana semakin lama dana itu diambil, maka manfaat atau akumulasi yang diterima menjadi lebih besar.
"Namanya juga jaminan hari tua, itu kan semacam pensiun. Tentu diambilnya kalau sudah pensiuan atau memenuhi kriteria,†tegasnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/2).
"Itu kan beda dengan pesangon atau hak-hak lain terkait PHK atau insentif,†sambung Deddy.
Namun demikian, Anggota Komisi VI DPR ini tetap meminta pemerintah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang terdampak PHK dan ingin mencairkan uang lebih dini untuk membiayai hidup.
"Dalam kondisi seperti itu seharusnya ada pertimbangan dan atau pengecualian. Ini yang perlu diperhatikan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: