Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat ini justru heran dengan laporan tersebut. Sebab, apa yang ia tulis di akun Twitter mengenai penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo sifatnya bertanya.
, Jumat (18/2).
Andi Arief dilaporkan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jakarta Pusat ke Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat hari ini.
Mantan Stafsus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan muatan penghina atau pencemaran nama baik.
" demikian unggahan Andi Arief pada Senin (14/2) yang kemudian dilaporkan ke polisi hari ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: