Konsultasi tripartit ini bertujuan untuk mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan konvensi atas rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.
Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/2).
Dikatakan Anwar Sanusi, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan konvensi dan rekomendasi yang belum diratifikasi.
Untuk pelaporan periode tahun 2022, konvensi dan rekomendasi ILO mencakup, konvensi ILO nomor 111 dan rekomendasi ILO nomor 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan rekomendasi ILO nomor 165 tentang pekerja dengan tanggung jawab keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan rekomendasi ILO nomor 191 tentang perlindungan maternitas.
"Dari ketiga konvensi tersebut, terdapat satu konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu konvensi ILO nomor 111 melalui Undang-undang 21/1999," kata Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi berharap, adanya kerja sama untuk mengimplementasikan konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode tahun 2022.
"Hal-hal yang masih menjadi
pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada konsultasi tripartit ini," ujarnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: