Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemnaker Konsultasi Tripartit melalui Komunikasi dengan Pekerja dan Pengusaha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 19 Februari 2022, 08:59 WIB
Kemnaker Konsultasi Tripartit melalui Komunikasi dengan Pekerja dan Pengusaha
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi/Net
rmol news logo Konsultasi tripartit dengan perwakilan kelompok pekerja dan pengusaha merupakan langkah penting dalam rangka menerapkan laporan konvensi International Labour Organization (ILO).

Konsultasi tripartit ini bertujuan untuk mencermati draf laporan pemerintah atas penerapan konvensi atas rekomendasi ILO yang belum diratifikasi periode tahun 2022.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (19/2).

Dikatakan Anwar Sanusi, negara-negara anggota ILO wajib menyampaikan laporannya sebagai langkah melaksanakan ketentuan konvensi dan rekomendasi yang belum diratifikasi.

Untuk pelaporan periode tahun 2022, konvensi dan rekomendasi ILO mencakup, konvensi ILO nomor 111 dan rekomendasi ILO nomor 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan; Konvensi ILO nomor 156 dan rekomendasi ILO nomor 165 tentang pekerja dengan tanggung jawab keluarga; serta Konvensi ILO nomor 183 dan rekomendasi ILO nomor 191 tentang perlindungan maternitas.

"Dari ketiga konvensi tersebut, terdapat satu konvensi telah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu konvensi ILO nomor 111 melalui Undang-undang 21/1999," kata Anwar Sanusi.

Anwar Sanusi berharap, adanya kerja sama untuk mengimplementasikan konvensi ILO yang belum diratifikasi oleh Indonesia periode tahun 2022.

"Hal-hal yang masih menjadi pending issue dalam draf yang disusun pemerintah agar dapat dicermati dan dilengkapi pada konsultasi tripartit ini," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA