Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arief Poyuono: JHT Tidak Bisa Dicairkan Karena Kredit Macet Himbara dan SUN Belum Hasilkan Untung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 19 Februari 2022, 17:42 WIB
Arief Poyuono: JHT Tidak Bisa Dicairkan Karena Kredit Macet Himbara dan SUN Belum Hasilkan Untung
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah melalui Permenaker 2/2022 yang mengatur dana jaminan hari tua (JHT) pekerja bisa dicairkan saat usia pensiun 56 tahun, adalah salah satu dampak kredit macet di himpunan bank milik negara (Himbara).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Dana yang di bank Himbara lagi unliquid karena banyak kredit macet, jadi JHT nggak bisa ditarik oleh buruh korban PHK saat ini tapi nunggu umur 56 tahun," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada redaksi, Sabtu (19/2).

Dikatakan Arief, jika pencairan dana JHT yang dikelola himbara dipaksakan. Maka, akan ada efek negatif terhadap neraca fiskal perbankan himbara tersebut.

"Saat ini banyak bank himbara yang mengalami kredit macet alias dana di bank himbara tidak banyak tersedia, nah kalau di tarik yang ada jebol tuh bank himbara," terangnya.

Pada sisi lain, dia juga mengkritik soal transparansi pemerintah dalam mengelola dana JHT milik pekerja. Utamanya, pengelolaan yang dipakai untuk investasi.

"Misalnya tentang kemana saja dana tersebut di investasikan dan hasilnya seperti apa, itu nggak ada yang tahu tuh peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Begitu juga pengumuman bahwa JHT diinvestasikan untuk membeli surat utang negara (SUN). Kata Arief, investasi SUN tidak cepat menghasilkan untung, sehingga tidak juga bisa membuat pekerja dapat mencairkan JHT.

"SUN oleh pemerintah itu untuk bangun infrastruktur yang belum bisa juga menghasilkan alias belum ada return of investmen-nya. Jadi yang jadi korban ya buruh buruh juga deh," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA