Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aspek Indonesia: Sebelum Ada Permenaker 2/2022, Banyak Pekerja Belum Dapat Pencairan JHT sejak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 19 Februari 2022, 19:13 WIB
Aspek Indonesia: Sebelum Ada Permenaker 2/2022, Banyak Pekerja Belum Dapat Pencairan JHT sejak 2020
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat/Repro
rmol news logo Sebelum Permenaker 2/2022 yang pada pokoknya berisi mengenai penundaan pencairan jaminan hari tua (JHT) sudah muncul persoalan mengenai hal ini.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat mengungkapkan, pihaknya telah memberikan bantuan hukum kepada banyak pekerja yang sebelum Permenaker 2/2022 terbit sulit mencairkan JHT.

"Karena kami orang lapangan yang sekarang masih mengadvokasi. Banyak teman kami yang sejak 2020 sampai 2022 ini masih belum mendapat pesangon (JHT)," ujar Mirah dalam diskusi Polemik bertajuk "Quo Vadis JHT" secara virtual pada Sabtu (19/2).

Maka dari itu, Mirah menganggap tidak logis jika JHT ditunda pencairannya menjadi hanya boleh ketika sudah masuk usia pensiun atau saat berusia 56 tahun.

Padahal, kata dia, seharusnya JHT bisa cair ketika pekerja pensiun di usia berapapun, yang tujuannya untuk bantalan kehidupan mereka.

"Kalau pemerintah memakai kata bantalan di JHT, kami juga memakai JHT sebagai bantalan untuk melanjutkan kehidupan untuk berusaha, dan juga bahkan untuk kebutuhan mereka sehari-hari," demikian Mirah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA