Dalam ultimatum ini, Jenderal Sigit meminta seluruh personel kepolisian untuk netral dan berdiri di atas semua golongan ketika menghadapi konflik sosial di masyarakat. Dia ingin agar polisi yang memiliki tugas pokok melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bisa menjadi sosok yang bisa menyelesaikan masalah dalam segala situasi konflik.
“Sepaham. Demikian presisi,†puji Iwan Sumule kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/2).
Atas alasan itu juga, Iwan Sumule meminta kepada Jenderal Sigit untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi aksi represif aparat saat gejolak Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo terjadi.
Salah satunya dengan mengevaluasi kinerja Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi yang turut menurunkan pasukan ke desa tersebut.
“Penanganan konflik pertanahan yang dipertontonkan oleh Kapolda Jateng di Desa Wadas mesti dievaluasi,†pintanya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebelumnya mengungkap bahwa saat Wadas bergejolak, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi turut memerintahkan anggotanya dengan berbekal surat dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.
Selain itu ada juga permintaan pengamanan dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo.
Permintaan ini kemudian menjadi alasan pembenar aparat melakukan penangkapan semena-mena dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas.
IPW juga berharap agar permintaan pengamanan dan motif turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM.
“Dengan mengkaitkan pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM,†pinta Sugeng Teguh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: