Dorongan agar jabatan masa kepala daerah yang habis masa amanah pada tahun 2022 dan 2023 diperpanjang, muncul.
Namun demikian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berharap agar masyarakat mengikuti perundang-undangan yang berlaku saja.
"Suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hormati hukum yang sudah kita putuskan," katanya kepada wartawan, Minggu (20/2).
Menurutnya, mengubah UU yang ada tidak semudah membalik telapak tangan. Pemerintah pun memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Setelah dikeluarkan presiden, Perppu lantas dibahas bersama DPR. Artinya, tidak otomatis presiden bisa mengubah aturan terkait masa jabatan kepala daerah dalam UU Pilkada.
“Itu kan UU, kan UU itu kalau mau diubah harus revisi UU atau Perppu," tegas politisi Golkar itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: