Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Aliyah Demokrat: Bagaimana Bisa Pemerintah Larang Pekerja Ambil JHT, Itu Kan Bukan APBN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 20 Februari 2022, 12:24 WIB
Aliyah Demokrat: Bagaimana Bisa Pemerintah Larang Pekerja Ambil JHT, Itu Kan Bukan APBN
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham/Net
rmol news logo Desakan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah agar mencabut Peraturan Menaker (Permenaker) 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) terus berdatangan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satunya dari anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Demokrat (FPD), Aliyah Mustika Ilham. Aliyah meminta, agar Permenaker terkait JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan tersebut segera dicabut.

"Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan," ujar Aliyah kepada wartawan, Minggu (20/2).

Menurut Aliyah, aturan yang menyebutkan bahwa manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun bukan hanya keliru, melainkan kebijakan tersebut juga menunjukkan sikap otoriter.

"Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja. JHT kepentingan pekerja dan tidak terkait langsung dengan pemerintah," kata Aliyah.

Sehingga, kata Aliyah, secara logika JHT merupakan milik pekerja yang sangat berguna bagi pekerja yang terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56 tahun.

"Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat," terang Aliyah.

Jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka seharusnya pekerja tersebut memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya. Jadi, JHT dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak.

"Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Semua serba tidak pasti. Masa iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh," jelas legislator dari dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Aliyah mengaku, penolakan keras dari Fraksi Partai Demokrat terhadap Permenaker 2/2022 tersebut menunjukkan sikap konsisten Demokrat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA