Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kader Muhammadiyah di Bengkulu Ditangkap Densus 88, Anwar Abbas Minta Kejelasan Perkara Farid Okbah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 20 Februari 2022, 16:13 WIB
Kader Muhammadiyah di Bengkulu Ditangkap Densus 88, Anwar Abbas Minta Kejelasan Perkara Farid Okbah
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas/Net
rmol news logo Detasemen khusus antiteror (Densus) 88 diminta Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas memberi kejelasan terhadap kasus Farid Okbah yang hingga kini belum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Permintaan itu disampaikan Anwar Abbas ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait adanya penangkapan beberapa pengurus Muhammadiyah yang diduga terlibat terorisme di wilayah Bengkulu, Minggu (20/2).

Menurut Buya Anwar Abbas, setiap pelakukan penangkapan seharusnya Densus 88 memiliki fakta dan data. Dengan demikian, seharusnya Densus tidk boleh terlalu lama menahan seseorang yang diindikasikan terlibat jaringan terorisme.

"Jangan lama-lama ditahan, orang kalau ditahan untuk diproses total kemudian dilimpahkan ke kejaksaan terus dilimpahkan ke pengadilan sehingga orang itu diadili,” tegas Anwar.

Dikatakan Buya Anwar, jika Densus 88 melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan dan langsung diadili maka proses hukumnya berjalan profesional. Ia melihat, untuk kasus yang menjerat Farid Okbah sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Densus 88.

Farid Okbah sudah berapa bulan pertanyaan saya ya? sudah tersangka berarti data dan faktanya sudah ada lalu apalagi. Seharusnya diserahkan ke kejaksaan dari Kejaksaan diserahkan ke pengadilan lalu Adili,” ucapnya.

Menurutnya, dengan mempercepat peradilan tersangka terorisme, maka tidak akan membuat gaduh masyarakat. Sebab, dengan proses hukum yang cepat masyarakat akan memahami bahwa apa yang dipersangkakan oleh Densus 88 benar adanya.

Terkait penangkapan terduga teroris di Bengkulu yang merupakan pengurus Muhammadiyah, Buya Anwar mengingatkan Densus untuk tidak terlalu lama dalam memproses hukum dan menyerahkan ke pengadilan.

“Saya rasa Densus juga punya hak dia berdasarkan fakta dan data. Tapi jangan lama-lama diadilinya, dia punya istri punya anak sehingga Bagaimana kesan istri dan anaknya kalau seperti itu,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA