Anggota DPR RI Masinton Pasaribu emosi dengan adanya pemberitaan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut sangat biadab dan di luar nalar kemanusiaan.
Pihaknya mendesak pemerintah untuk turun tangan mengatasi masalah tersebut dan menjamin hak WNI di luar negeri.
"Negara harus benar-benar hadir membela hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi pekerja migran di luar negeri, di negara manapun mereka berada dan bekerja,†kata Masinton, Minggu (20/2).
Selain itu, adanya tuduhan perdagangan manusia, kerja paksa dan penganiayaan yang disidangkan di Pengadilan Kota Bahru, Kelantan, Malaysia justru memutus bebas majikan biadab tersebut dari semua tuduhan.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menghormati hukum yang ada di Malaysia. Namun, pemerintah dalam hal ini kedutaan besar negara Indonesia di Malaysia seharusnya pro aktif untuk melakukan pendampingan dan pembelaan TKI yangsaat iniberjuang memperoleh keadilan.
"Jangan biarkan TKI yang menjadi korban kesemena-menaan majikannya berjuang sendirian. Negara harus hadir melakukan upaya hukum banding sesuai dengan mekanisme hukum dan perundang-undangan negara Malaysia,†katanya.
Dia menambahkan, praktik semena-mena majikan terhadap TKI di Malaysia harus disikapi serius oleh pemerintah Indonesia. Ia meminta pemerintah segera mengultimatum Malaysia dengan cara menunda MoU pengiriman TKI ke negeri jiran tersebut.
"Malaysia sedang menjadi sorotan internasional dalam kasus kerja paksa dalam bentuk tidak membayar gaji, penahanan dokumen, larangan berkomunikasi tidak hanya di sektor rumah tangga, tetapi juga di sektor lain seperti perkebunan dan manufaktur,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: