Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 20 Februari 2022, 20:52 WIB
KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat
Jumhur Hidayat mencium bendera KSPSI saat terpilih Ketua Umum/RMOL
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengecam tindakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ihwal peraturan menteri 2/2022 tentang syarat penarikan dana jaminan hari tua (JHT) yang dinilai cacat hukum.

Dalam aturan itu, para buruh diperbolehkan mengambil dana JHT jika telah menginjak usia 56 tahun.

Ketua umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang terhadap dana rakyat. Sebab, banyak buruh yang saat ini terdampak sentimen negatif akibat pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dana untuk menghidupi keluarga mereka sehari-hari.

“Menteri tenaga kerja tidak boleh sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini,” tegas Jumhur dalam memperingati hari pekerja nasional sekaligus HUT KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Jumhur semakin geram ketika mendengar bahwa dana milik rakyat tersebut akan diputar untuk membeli surat utang negara (SUN).

“Apalagi kita mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN,” tegasnya.

Dengan kata lain, kata Jumhur, uang hasil kerja rakyat tersebut bakal dialokasikan dahulu ke sejumlah proyek pembangunan di Indonesia.

“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah tanpa persetujuan mereka (buruh),” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Jumhur meminta agar Permenaker 2/2022 tersebut sudah seharusnya dicabut oleh pemerintah lantaran tidak menyengsarakan rakyat terlebih para pekerja yang terkena imbas PHK akibat pandemi Covid-19.

“Itu sudah selayaknya dicabut,” demikian Jumhur.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA