Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinilai Cacat Hukum, Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 Februari 2022, 00:56 WIB
Dinilai Cacat Hukum, Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut
Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai cacat hukum secara prosedural.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu yang ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, saat memperingati hari pekerja nasional dan hari jadi KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Pihaknya menegaskan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut telah mengulur waktu penarikan uang para pekerja yang telah menjadi hak mereka.

"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua, harus segera dicabut karena telah menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan dananya yang diulur selama bertahun-tahun,” tegas Jumhur.

Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bagian dari aturan yang tertera dalam UU Ciptaker. Padahal, undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat secara hukum, sehingga tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang justru menyengsarakan para buruh.

"Secara hukum, Permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam UU Ciptaker. Padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang pemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA