Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Pekerja Nasional, KSPSI Minta "Kado" Ini dari Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 Februari 2022, 05:40 WIB
Hari Pekerja Nasional, KSPSI Minta "Kado" Ini dari Presiden
Presiden RI Joko Widodo/Net
rmol news logo Dalam rangka memperingati Hari Pekerja Nasional dan hari jadi ke-49, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar syukuran kecil. Sekaligus mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja lantaran telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai UU yang inkonstitusional bersyarat.

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat menilai, pemerintah tidak boleh membuat peraturan turunan undang-undang sapu jagat tersebut lantaran telah diputus majelis hakim MK inkonstitusional bersyarat.

"UU 11/2020 tentang Cipta Kerja adalah UU yang inkonstitusional walau diberi waktu oleh MK selama dua tahun untuk memperbaiki sehingga tidak boleh ada aturan-aturan turunan seperti PP dan Permen dan sebagainya yang mengacu pada UU tersebut sebelum diperbaiki,” ucap Jumhur, Minggu (20/2).

Untuk itu, KSPSI mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut undang-undang tersebut lewat peraturan perundang-undangan dan mengembalikan aturan sebelumnya yakni UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

"Karena telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK maka sudah sepatutnya presiden melalui Perppu mencabut UU Ciptaker tersebut dan mengembalikan aturan-aturan kepada UU sebelumnya termasuk UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan,” paparnya.

Pemerintah dan parlemen, lanjut Jumhur, seharusnya tidak perlu membahas undang-undang tersebut lagi lantaran sudah ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh MK.

“Dengan kata lain tentu tidak perlu membahasnya kembali atau bila ingin memulai pembahasan dari awal maka harus memenuhi kaidah aturan pembentukan UU yang di antaranya adalah mengundang sebanyak-banyaknya partisipasi masyarakat terlebih masyarakat terdampak seperti kaum pekerja,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA