Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketum KSPSI: Jika Uang JHT Digunakan untuk Pembangunan, Maka Ini Kekeliruan Besar Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 Februari 2022, 08:31 WIB
Ketum KSPSI: Jika Uang JHT Digunakan untuk Pembangunan, Maka Ini Kekeliruan Besar Pemerintah
Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat/Net
rmol news logo Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menduga dana BPJS Ketenagakerjaan telah habis diputar oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan, sehingga menelurkan kebijakan nyeleneh seperti Permenaker 2/2022.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang seharusnya memang dicairkan pada saat pegawai telah masuk masa pensiun, Senin (21/2).

Menurutnya, pemerintahan saat ini seolah-olah memiliki hak 100 persen untuk mengeluarkan kebijakan tanpa adanya pertimbangan atau diskusi dengan rakyat terlebih dahulu. Padahal, kebijakan yang dikeluarkan berdampak langsung pada rakyat.

"Yang namanya menteri, presiden, kalau membuat peraturan pasti mengikat pada peraturan yang lain. Stakeholder yang lain itu seharusnya diundang untuk diajak bicara. Apa susahnya mengundang duduk bareng," ujarnya.

Jumhur menduga, pemerintah tidak memiliki dana untuk mencairkan JHT milik rakyat. Ini lantaran uang JHT telah habis untuk membayar sejumlah proyek pembangunan strategis nasional yang tidak terlalu berdampak positif bagi masyarakat.

“Orang kan jadi curiga, jangan-jangan duitnya memang tidak ada. Kalau duitnya tidak ada, berarti dipakai untuk obligasi jangka panjang dan sebagainya sampai Rp 300 triliun. Atau mungkin didepositokan, sehingga tidak ada dana yang likuid,” tuturnya.

Jika dugaan itu benar, maka pemerintah telah melakukan kesalahan yang besar. Sebab menggunakan uang milik buruh untuk membayar utang maupun obligasi pembangunan proyek tertentu.

"Artinya pemerintah dan BPJS itu berspekulasi dengan dana titipan buruh, ini kekeliruan besar, ini suatu mal praktik, pengelolaan dana titipan," demikian Jumhur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA