Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, Haris Pertama Jadi Saksi Sidang Kasus "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Februari 2022, 12:51 WIB
Besok, Haris Pertama Jadi Saksi Sidang Kasus "Allahmu Lemah" Ferdinand Hutahaean
Pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean/Net
rmol news logo Sidang kasus "Allahmu lemah" dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Persidangan akan digelar pada Selasa (22/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sujono PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB.

Saksi yang akan dihadirkan tim JPU, yaitu Haris Pertama selaku Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

"Iya untuk jadi saksi besok di pengadilan, kasusnya Ferdinand," ujar Haris kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (21/2).

Selain itu, kata Haris, dua orang lainnya dari pihak KNPI juga akan dihadirkan sebagai saksi.

"Jadi semua teman-teman jadi saksi besok, kami harap hakim juga nantinya memutuskan yang benar ya, bahwa apa yang dilakukan Ferdinand ini kan beresiko pada persatuan dan kesatuan," pungkas Haris.

Sidang kasus dengan terdakwa Ferdinand ini sudah dimulai sejak Selasa (15/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

Dalam perkara nomor 90/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Pst ini, Ferdinand didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferdinand selaku pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa (4/2) sekitar pukul 10.54 WIB bertempat di kantor terdakwa di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok O No. 15 Jalan Letjend Soeprapto, Jakarta Pusat disebut menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Selanjutnya, dakwaan subsider Pasal 14 Ayat 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ferdinand disebut menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

Atau dakwaan Kedua Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atau dakwaan Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP yang berbunyi, dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Atau dakwaan Keempat Pasal 156 KUHP yang berbunyi, di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA