Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi IX Demokrat: Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun Sangat Otoriter, Harus Dicabut!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 Februari 2022, 12:53 WIB
Komisi IX Demokrat: Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun Sangat Otoriter, Harus Dicabut!
BPJS Ketenagakerjaan/Net
rmol news logo Komisi IX DPR RI meminta Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2/2022 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan segara dicabut.

Sebab, aturan tersebut dinilai keliru dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

‘’Ya, karena ada aturan yang cacat logika dan tidak adil, di situ. Tidak heran juga jika menimbulkan kegaduhan,’’ kata anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrat, Aliyah Mustika Ilham dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Aliyah, aturan yang menyebut manfaat JHT di BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil saat pekerja memasuki pensiun atau di usia 56 tahun, tak hanya keliru namu menunjukkan sikap otoriter.

‘’Bagaimana bisa pemerintah melalui Kemenaker melarang pekerja atau peserta JHT untuk mengambil uangnya? Anggaran JHT kan bukan dari APBN, itu diambil langsung dari uang pekerja,’’ tegasnya.

Oleh karena itu, secara logika JHT merupakan milik pekerja. Tentu ini sangat berguna bagi pekerja yang selama ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saat misalnya, terkena PHK atau berhenti karena sebab lain sebelum berusia 56.

‘’Karena itu tabungan mereka, ya harusnya dapat diambil oleh pekerja walaupun ia belum berusia 56 tahun saat misalnya, terkena PHK, bukan karena meninggal dunia atau karena cacat,’’ katanya.

Jika seseorang berhenti atau diberhentikan kerja dan berhak atas JHT sebelum usia 56 tahun, maka ia memiliki kesempatan yang cukup untuk memanfaatkan usia produktifnya.

Sehingga, harusnya JHT memang dapat dimanfaatkan oleh pekerja dalam keadaan mendesak.

‘’Tidak semua orang kalau kehilangan pekerjaan itu punya tabungan yang cukup. Apalagi saat pandemi seperti sekarang. Semua serba tidak pasti," tegasnya.

"Masak iya sih, mendesaknya sekarang ketika dia misalnya seseorang di-PHK di usia 40-an, tapi JHT-nya baru bisa cair setelah usia 56 tahun? Kan aneh,’’ tutup legislator dari dapil Sulsel ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA