Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai aturan baru yang dikeluarkan pemerintah itu terkesan memaksakan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan segala cara. Bahkan, dengan cara yang tidak saling berkaitan sekalipun.
"Aneh saja, korelasinya apa antara tanah sama jaminan kesehatan?" kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).
Menurutnya, peralihan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus sama-sama dilindungi negara.
"Sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus dan membungkam hak lainnya," tegasnya.
Aturan yang diumumkan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menyebutkan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Pada sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan, syarat tersebut merupakan implementasu dari ketentuan yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
"Kita melaksanakan Peraturan Pemerintah saja," kata Sofyan Djalil, Jumat (18/2).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: