Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Heran BPJS Kesehatan jadi Syarat Banyak Urusan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 Februari 2022, 15:37 WIB
PKS Heran BPJS Kesehatan jadi Syarat Banyak Urusan
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati/Net
rmol news logo Instruksi Presiden (Inpres)  1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjadi akar persoalan yang kemudian terbit kebijakan syarat akad jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan kepemilikan BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengaku terkejut dengan terbitnya Inpres 1/2022. Pasalnya, dengan adanya inpres ini akan turut melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

"Inpres Optimasi Pelaksanaan JKN ini mengejutkan buat kami, karena melibatkan sekian banyak kementerian/lembaga dan urusan yang menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan bagi urusan administrasi,” kata Mufida.

Legislator PKS ini menyebutkan, dalam aturan tersebut bukan hanya menjadi syarat soal jual beli tanah saja, tapi banyak urusan yang mewajibkan persyaratan wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Seperti diantaranya pengurusan SIM, STNK, SKCK di Kepolisian, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengajuan izin usaha termasuk petani dan nelayan penerima program bantuan.

Bagi Mufida, masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dibanding menjadi persyaratan di banyak tempat dan berkaitan dengan banyak kementerian dan lembaga lain.

"Pertama bisa dilakukan dengan optimasi sosialisasi dan edukasi ke masyarakat khususnya yang belum jadi peserta," katanya.

"Kemudian justru seharusnya ada regulasi yang menjamin semua masyarakat tidak mampu dan miskin dijamin menjadi anggota PBI, sehingga membuat masyarakat tidak mampu merasa terproteksi dan tercukupi pembiayaan jaminan kesehatannya,” sambungnya.

Selain itu, kata Mufida, yang harus dilakukan adalah peningkatan kualitas layanan baik oleh BPJS Kesehatan maupun Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) yang menerima penggunaan BPJS Kesehatan.

"Lewat peningkatan kualitas layanan BPJS dan di fasyankes akan meningkatkan manfaat ke masyarakat sehingga mereka akan bersemangat menjadi anggota karena melihat nyata dan bagus manfaatnya,” demikian Mufida. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA