Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kunjungan ke Kalteng, Jumhur Hidayat Minta Perusahaan Tidak Gunakan Kebijakan Berdasarkan UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 21 Februari 2022, 18:56 WIB
Kunjungan ke Kalteng, Jumhur Hidayat Minta Perusahaan Tidak Gunakan Kebijakan Berdasarkan UU Ciptaker
Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat/Ist
rmol news logo Perusahaan dan pemerintah diminta tidak membuat kebijakan berdasarkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat setelah melakukan kunjungan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada Minggu (20/2).

Dalam kunjungan yang dilakukan di Pangkalan Bun, Jumhur melakukan dialog langsung dengan unit kerja di tingkat perusahaan, dalam hal ini adalah Astra Group yang memiliki kebun di Kotawaringin Barat.

Jumhur mengaku mendapatkan laporan adanya suatu kebijakan yang dianggapnya tidak etis, yaitu jika karyawan di PHK, maka diperbolehkan lagi masuk dengan sistem outsourcing.

"Tindakan yang tidak etis karena mem-PHK, tapi kemudian membolehkan lagi masuk tapi di tempat yang berbeda atau pekerjaan yang berbeda," ujar Jumhur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/2).

Selain itu, kata Jumhur, dirinya juga mendapatkan laporan adanya belasan orang yang di PHK mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang utuh. Akan tetapi, tidak mendapatkan dana pensiun dari perusahaan Astra seperti sebelumnya.

"Karena dana pensiun ini memang adalah kebijakan yang ada dalam perjanjian kerja bersama. Namun, ini dibatalkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) 35/2021 yang bisa mengkonvensir dana JHT itu dibayarkan oleh dana pensiun, apabila sebuah perusahaan memiliki kebijakan dana pensiunnya sendiri," jelas Jumhur.

Sehingga yang terjadi, JHT dibayar penuh, tetapi dana tersebut berkurang. Di mana, iuran perusahaan yang sebesar 60 persen dibayar pengusaha, akan ditarik dan tidak diberikan kepada pekerja.

"Pekerja yang biasanya menerima full JHT dan juga menerima dana pensiun Astra, itu menjadi jauh berkurang, akibat dari Peraturan Pemerintah 35/2021 dan ini dimanfaatkan betul oleh Astra Group sehingga tidak mau membayarkan sesuai dengan perjanjian kerja bersama seperti sebelumnya," terang Jumhur.

Padahal, kata Jumhur, UU 11/2020 tentang Ciptaker adalah UU yang inkonstitusional berdasarkan putusan MK.

Oleh karena itu, Jumhur berpesan agar perusahaan tetap berpegang teguh pada perjanjian kerjasama dan agar kebijakan yang berlandaskan kepada UU Ciptaker tidak lagi dipakai oleh perusahaan dan pemerintah.

"Karena jelas UU Ciptaker ini Inkonstitusional," tegasnya.

Selain itu, secara khusus Jumhur mendesak kepada Astra Group agar tidak lagi memotong dana pensiun dan dana JHT.

"Kita sangat terima kasih, kalian semua (perusahaan) telah menimbulkan produktivitas di bangsa ini dengan melakukan kegiatan usaha, tapi juga kami memohon dan meminta bahwa kegiatan usaha tersebut berbasis kepada suatu kemaslahatan atau manfaat yang bisa banyak dirasakan oleh masyarakat yang dalam hal ini adalah pekerja," pungkas Jumhur. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA