Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Luhut: Omicron Masih Terkendali, Meski Penambahan Kasus Sudah Melebihi Tren Delta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 21 Februari 2022, 19:41 WIB
Luhut: Omicron Masih Terkendali, Meski Penambahan Kasus Sudah Melebihi Tren Delta
Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan/Net
rmol news logo Penyebaran dan kasus aktif varian baru Covid-19 Omicron memang telah melebihi kasus varian Delta pada pertengahan tahun lalu. Tapi sebaran kasus ini masih terkendali.

Begitu tegas Koordinator PPKM Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan saat menyampaikan update terkini kasus Covid-19 secara virtual, Senin (21/2).

“Saya ingin menyampaikan bahwa perkembangan kasus omicron di Indonesia masih terkendali. Meskipun penambahan kasus sudah melebihi tren Delta,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu.

Meski kasus Omicron melonjak drastis, Luhut mengatakan kondisi rawat inap dan kematian jauh lebih rendah dibandingkan varian Delta beberapa waktu lalu. 

“Kami melihat Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Bali yang sudah memasuki tren penurunan kasus konfirmasi harian. Tren angka hospitalisasi juga terlihat menurun di DKI Jakarta dan Bali,” katanya.

Per hari ini, kata Luhut, jumlah keterisian rawat inap di rumah sakit seluruh provinsi Jawa Bali masih jauh di bawah keterisian varian Delta.

“Tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan hingga hari ini, selain mulai terlihatnya peningkatan jumlah kasus yang datang dari tenaga kesehatan,” imbuhnya.

Luhut menambahkan kelompok nakes yang paling banyak terinfeksi adalah perawat, tenaga penunjang, hingga manajemen rumah sakit. 

“Pemerintah mewaspadai hal ini dengan kembali meminta Kementerian Kesehatan untuk melakukan pengawasan penggunaan dan pengetatan Alat pelindung diri, serta menyiapkan fasilitas penginapan khusus untuk menghindari kontak erat dengan keluarga,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA