Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi II DPR Minta Sofyan Djalil Batalkan Kebijakan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 Februari 2022, 20:21 WIB
Komisi II DPR Minta Sofyan Djalil Batalkan Kebijakan Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/Net
rmol news logo Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pengurusan hak atas tanah untuk rakyat harus dibatalkan.

"Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (21/2).

Sebab, kata dia, aturan yang mengacu Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 dan ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 itu justru merugikan rakyat.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang," kata Luqman Hakim.

Selain itu, Wakil Sekjen PKB ini juga mempertanyakan korelasi antara BPJS Kesehatan dengan jual-beli tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak nyambung dan terkesan mengada-ada.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" sesalnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA