"Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim kepada wartawan, Senin (21/2).
Sebab, kata dia, aturan yang mengacu Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 dan akan berlaku mulai 1 Maret 2022 dan ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 itu justru merugikan rakyat.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang," kata Luqman Hakim.
Selain itu, Wakil Sekjen PKB ini juga mempertanyakan korelasi antara BPJS Kesehatan dengan jual-beli tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak nyambung dan terkesan mengada-ada.
"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" sesalnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: