Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bagi PKB, Hanya Menteri Tidak Punya Kerjaan yang Bisa Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 21 Februari 2022, 22:36 WIB
Bagi PKB, Hanya Menteri Tidak Punya Kerjaan yang Bisa Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim/RMOL
rmol news logo Akan banyak kekurangan apabila Menteri diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), meskipun tidak ada aturan yang melarang hal itu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyikapi tafsiran Fraksi PPP terhadap pasal 4 ayat 1 (b) Undang Undang 3/2022 tentang IKN, Senin (21/2).  

“Menteri yang ditunjuk merangkap sebagai Kepala IKN, tidak akan mengganggu kinerja kementeriannya jika yang ditunjuk merangkap sebagai kepala otorita IKN Nusantara adalah menteri yang selama ini tidak punya pekerjaan," kata Luqman Hakim.

Wakil Sekretaris Jenderal PKB ini menilai, dua jabatan yang diemban sekaligus hanya akan membuat tugas sebagai menteri terbengkalai. Selain itu, pembangunan dan pemindahan IKN juga bakal berpotensi besar terhambat.

"Dan, tentu akan berdampak menghambat keberhasilan pembangunan dan pemindahan IKN Nusantara,” ujarnya.

Atas dasar itu, kata Luqman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasti tidak akan main-main dalam penunjukan Kepala Otorita IKN. Sebab, reputasi Presiden Joko Widodo selama dua periode bakal dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara tersebut.

"Presiden Jokowi akan menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara yang 100 persen fokus mengawal tugas berat ini. Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah. Banyak negara telah terbukti mengalami kegagalan," katanya.

Dalam Pasal 4 UU IKN disebutkan, Otorita merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Sebelumnya, menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, pasal tersebut membolehkan Kepala Otorita dijabat oleh menteri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA