Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Haris Pertama Tetap Hadir di Sidang “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean Siang Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Februari 2022, 08:10 WIB
Haris Pertama Tetap Hadir di Sidang “Allahmu Lemah” Ferdinand Hutahaean Siang Ini
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama/Net
rmol news logo Kasus penganiayaan yang menimpa Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ternyata tidak menyurutkan niat untuk hadir dalam sidang kasus "Allahmu lemah" dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Kepada redaksi, Haris memastikan bahwa dirinya tetap akan hadir dalam sidang tersebut.

“Tetap akan datang,” ujarnya singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu.

Sidang tersebut sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada siang ini, Selasa (22/2). Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagaimana jadwal yang diterima, sidang akan digelar di Ruang Sujono PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB.

Sidang kasus dengan terdakwa Ferdinand ini sudah dimulai sejak Selasa (15/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.

Dalam perkara nomor 90/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Pst ini, Ferdinand didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ferdinand selaku pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 pada Selasa (4/2) sekitar pukul 10.54 WIB bertempat di kantor terdakwa di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok O No. 15 Jalan Letjend Soeprapto, Jakarta Pusat disebut menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sementara pada Senin siang (21/2), Haris Pertama mendapat penganiayaan dari orang tak dikenal di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Haris bahkan harus dilarikan ke RSCM untuk mendapat sejumlah perawatan di wajahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA