Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berseragam KNPI, Haris Pertama Bersaksi di Sidang Ferdinand Hutahaean

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 22 Februari 2022, 11:50 WIB
Berseragam KNPI, Haris Pertama Bersaksi di Sidang Ferdinand Hutahaean
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesai (KNPI) Haris Pertama di ruang sidang/RMOL
rmol news logo Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menghadiri sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang (22/2).

Haris Pertama hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi kicauan “Allahmu lemah” dari Ferdinand Hutahaean.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Haris Pertama datang dengan mengenakan kemeja berwarna biru yang merupakan seragam KNPI.

Sementara Ferdinand Hutahaean didampingi kuasa hukumnya mengenakan baju berwarna putih lengan panjang dan berkacamata.

Hingga berita ini diturunkan, sidang kasus Ferdinand Hutahaean masih berlangsung.

Pada 4 Januari lalu, Ferdinand Hutahaean lewat akun Twitter @Ferdinandhaean3 mengunggah kicauan kontroversi. Bunyinya, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Tak selang berapa lama, kicauan tersebut telah dihapus. Ferdinand lantas mengunggah sebuah video klarifikasi untuk meluruskan apa yang jadi maksud dari kicauannya itu.

Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Polda Metro Jaya. Selanjutnya, Polda Metro Jaya pun menetapkan bekas politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Sementara itu, sehari jelang sidang ini berlangsung, Haris Pertama mengalami penganiayaan di RM Garuda, Cikini, Jakarta Pusat. Dia sempat mendapat penanganan di RSCM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA