Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sempat Kembalikan Uang, Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Februari 2022, 12:47 WIB
Sempat Kembalikan Uang, Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati Kembali Dipanggil KPK
Lambang KPK/Net
rmol news logo Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Reny Hendrawati yang sempat mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipanggil tim penyidik pada Selasa (22/2).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Reny kembali dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Walikota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (22/2).

Selain Reny, tim penyidik juga memanggil saksi lainnya, yaitu Sulatifah selaku Lurah Jatikarya; Karyadi selaku Lurah Jatiwarna; Joni Purwanto selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi; Heryanto Suparjan selaku Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi; dan Usman selaku Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi.

Pada pemeriksaan sebelumnya, yakni pada Kamis (17/2), saksi Reny mengembalikan uang ke KPK. Namun demikian, KPK akan menelusuri asal usul uang yang dikembalikan Reny tersebut dan jumlah yang dikembalikan.

Selain Reny, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro sebesar Rp 200 juta. Tim penyidik pun juga mendalami keterkaitan uang tersebut.

Pepen beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/1) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).

Kedelapan orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp 286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, tersangka Pepen diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp 4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp 3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di wilayah Yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp 100 juta dari Suryadi.

Selain itu, tersangka Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp 600 juta.

Di samping itu, juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp 30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA