Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Meski Wajahnya Lebam, Haris Pertama Tetap Bersaksi di Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 22 Februari 2022, 13:03 WIB
Meski Wajahnya Lebam, Haris Pertama Tetap Bersaksi di Sidang Kasus Ferdinand Hutahaean
Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama tetap bersaksi di sidang kasus yang menjerat Ferdinand Hutahean/RMOL
rmol news logo Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menghadiri sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean di Pengadaan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL di Ruang Sidang, Haris Pertama meski dengan wajah lebam-lebam dibalut perban tetap memberikan keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdinand Hutahaean.

Haris Pertama pada Senin siang (21/2) mengalami penganiayaan oleh Orang Tak Dikenal di bilangan Cikini, Menteng Raya, Jakarta.

Haris Pertama datang ke PN Jakarta Pusat ditemani oleh rekan-rekannya dari DPP KNPI.

Sebelumnya, Pegiat Media Sosial Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya @Ferdinandhaean3 pada Selasa (4/1) lalu mengunggah kicauan, "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dia lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela”.

Tak selang berapa lama, kicauan tersebut pun dihapus. Ferdinand lantas mengunggah sebuah video klarifikasi untuk meluruskan apa yang jadi maksud dari kicauannya itu.

Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Ketua Umum KNPI Haris Pertama ke Polda Metro Jaya.

Kemudian, Polda Metro Jaya pun menetapkan bekas politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat empat pasal sekaligus.

Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA