Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anies Dukung LPSK Beri Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 22 Februari 2022, 18:54 WIB
Anies Dukung LPSK Beri Kompensasi Korban Terorisme di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat hadiri penyerahan kompensasi bagi korban terorisme di Jakarta/RMOLJakarta
rmol news logo Sebanyak 46 korban tindak pidana terorisme masa lalu di Jakarta mendapatkan kompensasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Balai Kota Jakarta, pada Selasa (22/2).

Penyerahan kompensasi ini dilakukan Gubernur Anies bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, didampingi Wakil Ketua LPSK, Livia Istania DF Iskandar, Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pimpinan PT Pegadaian (Persero), serta Pimpinan Kantor Cabang Bank BNI Cipayung.

"Jadi, ketika mendengar rencana LPSK untuk menunaikan tanggung jawab itu, kami siap jadi fasilitator, dan hari ini tanggung jawab itu telah ditunaikan," kata Anies seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Menurut orang nomor satu di Jakarta ini, sebesar apapun jumlah kompensasi tersebut, tidak mungkin pernah bisa mengganti rasa duka kehilangan yang dihadapi oleh para korban.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah solidaritas, sehingga DKI Jakarta ikut terlibat langsung dalam mendukung upaya dari LPSK ini.

"Kami di DKI menyatakan dukungan dan semoga kita bisa bangkit bersama-sama, karena negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warganya," pungkas Anies.

Total jumlah kompensasi yang diserahkan kepada 46 korban yaitu senilai Rp 7,43 Miliar. Adapun ke-46 penerima itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 9 ahli waris korban meninggal dunia, 11 korban luka berat, 23 korban luka sedang, dan 3 korban luka ringan.

Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa terorisme di Kedubes Australia, peristiwa terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan.

Selanjutnya peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak Saksi dan Korban.

Selanjutnya tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak Saksi dan Korban dan terwujudnya peningkatan layanan perlindungan Saksi dan korban.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA