Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perintah Jokowi Agar Permenaker 2/2022 Direvisi Patut Diapresiasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 23 Februari 2022, 00:57 WIB
Perintah Jokowi Agar Permenaker 2/2022 Direvisi Patut Diapresiasi
Anggota DPD RI, Fahira Idris/Ist
rmol news logo Setelah menuai polemik dan protes yang meluas, akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Tenaga Kerja merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dalam Permenaker yang baru ini, JHT baru bisa dicairkan 100 persen setelah pekerja berusia 56 tahun.

Langkah pemerintah memenuhi tuntutan masyarakat luas terkait JHT ini pun diapresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris. Protes yang meluas terkait Permenaker ini juga seharusnya menjadi pelajaran bagi Pemerintah bahwa apapun kebijakan yang dikeluarkan terlebih menyangkut hajat hidup orang banyak harus memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, yang ketiganya bisa dipenuhi dengan membuka ruang sebesar-besarnya bagi publik untuk berpartisipasi.

“Terlepas dari sudah luasnya protes terkait kebijakan ini, perintah Presiden untuk merevisi aturan JHT ini patut diapresiasi. Saya sangat berharap hasil dari revisi kebijakan JHT ini memenuhi aspirasi terutama pekerja atau buruh. Mudah-mudahan tidak menjadi polemik baru lagi karena sebenarnya masyarakat juga ingin waktunya fokus untuk tenang bekerja," ucap Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2).

"Masyarakat juga menghabiskan energi banyak dalam melakukan protes. Jadi saya mohon revisi ini benar-benar menangkap aspirasi pekerja dan buruh sehingga tidak menjadi polemik baru,” sambungnya.

Menurut Fahira, dialog dan membuka ruang partisipasi dengan lapisan masyarakat yang akan terdampak langsung atas sebuah kebijakan Pemerintah adalah sebuah keniscayaan dalam negara demokrasi.

Oleh karena itu dirinya meminta dalam melakukan revisi ini, Kemenaker melibatkan seluas-luasnya para pekerja atau buruh. Jangan lagi diputuskan sepihak dan tiba-tiba.

"Jadi sekali lagi, saya berharap revisi aturan JHT ini memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Memenuhi landasan filosofis yaitu aturan yang dibuat harus meliputi suasana kebatinan masyarakat. Memenuhi landasan sosiologis artinya aturan yang dibuat memenuhi kebutuhan masyarakat dan memenuhi landasan yuridis yaitu terdapat alasan kuat bahwa aturan baru ini harus hadir untuk menggantikan aturan lama," paparnya.

"Semoga revisi aturan JHT ini mampu mengakhiri polemik yang terjadi dan masyarakat bisa lebih tenang dalam bekerja,” tutup Fahira Idris.

Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait polemik pencairan dana JHT pada Senin kemarin (21/2). Presiden kemudian memerintahkan kepada menteri-menteri tersebut untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA