Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail menilai bahwa surat edaran tersebut justru dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya disharmoni di kalangan masyarakat umat beragama, yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun.
“Sebab, aturan itu hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam,†ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Rabu (23/2).
Affandi Ismail menilai, surat edaran itu secara substansial tidak nyambung. Sebab, biasanya pengeras suara di masjid dan musala dipakai untuk memperdengarkan bacaan ayat suci Al Qur'an atau shalawat bahkan ceramah agama. Hal ini tidak terkait sama sekali dengan harmonisasi di kalangan masyarakat, baik antar ummat beragama apalagi sesama agama.
“Tidak ada kaitannya sama sekali antara menjaga keharmonisan dengan aturan pengeras suara di masjid atau musala. Justru surat edaran tersebut yang harus dicabut demi terjaganya keharmonisan umat beragama,†tegasnya.
Menurutnya, Kemenag terlalu berlebihan sampai harus menerbitkan surat edaran mengurus perkara pengeras suara baik itu di masjid dan musala. Surat edaran justru meresahkan bahkan dapat melemahkan posisi umat Islam di Indonesia. Apalagi, belakangan ini Kementerian Agama lebih banyak mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan umat Islam dibandingkan dengan yang lain.
Terakhir, Affandi menantang Menteri Agama untuk buka-bukaan terkait dengan hasil riset yang dilakukan oleh Kemenag melalui pernyataan Dirjen Bimas Islam Kemenag, yaitu Kamaruddin Amin. Di mana riset itu seolah menyimpulkan bahwa pengeras suara di masjid telah mengganggu keharmonisan masyarakat.
“Silakan dibuka hasil risetnya yang mengatakan bahwa membunyikan pengeras suara di masjid atau musala itu mengganggu kenyamanan. Puluhan tahun masjid dan musala kita menggunakan pengeras suara sebagai media syiar agama dan bahkan bisa dikatakan sudah menjadi tradisi di Indonesia, toh gak pernah ada masalah,†tegasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: