Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Walikota Banjar, KPK Panggil Politisi PKB, PAN dan PPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 23 Februari 2022, 11:43 WIB
Kasus Suap Walikota Banjar, KPK Panggil Politisi PKB, PAN dan PPP
Logo KPK/Net
rmol news logo Sejumlah politisi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (23/2). Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan suap terkait proyek pada Dinas PUPR Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengurai bahwa tim penyidik memanggil lima politisi sebagai saksi untuk tersangka Herman Sutrisno (HS) selaku Walikota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Propinsi Jawa Barat," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (23/2).

Kelima politis yang dipanggil, yaitu Gun Gun Gunawan selaku Ketua DPD PKB Kota Banjar; Rosidin selaku anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar periode 2003-2018; Husin Munawar selaku anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PAN periode 2004-2013; Hunes Hermawan selaku Ketua DPD Partai PAN; dan Mujamil selaku anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PPP periode 2009-2013 dan 2014-2018.

Dalam perkara ini, Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi (RW) selaku Direktur CV Prima resmi ditahan penyidik KPK pada Kamis, 23 Desember 2021.

Tersangka Rahmat selaku Direktur CV Prima sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan tersangka Herman.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman. Di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank. Sehingga, Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Selanjutnya pada Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat untuk melakukan peminjaman uang ke salah satu Bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya. Di antaranya, tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Walikota Banjar, diduga banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemkot Banjar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA