Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Syahganda Nainggolan: Urusan Jokowi Tiga Periode Baiknya Diputuskan Lewat Referendum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 24 Februari 2022, 21:58 WIB
Syahganda Nainggolan: Urusan Jokowi Tiga Periode Baiknya Diputuskan Lewat Referendum
Pendiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda NainggolanNet
rmol news logo Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode kembali menjadi topik hangat percaturan politik nasional.

Wacana ini kembali muncul setelah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima masukan dari petani sawit meminta pembangunan berkelanjutan dan Presiden Jokowi melanjutkan masa jabatannya, saat kunjungan kerja ke Siak, Pekanbaru, Riau, Kamis (24/2).

Pendiri Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan mengatakan, pada dasarnya tidak ada yang salah dengan usulan itu.

Catatannya, memperpanjang atau tidak masa jabatan Presiden Jokowi harus melalui jajak pendapat atau referendum terhadap seluruh rakyat Indonesia.

"Saya mendukung penuh ide-ide yang disampaikan oleh pimpinan parpol tersebut, asalkan dilakukan melalui referendum dan membuat pilihan kedua, yakni perpendekan masa jabatan Jokowi," ujar Syahganda kepada wartawan, Kamis (24/2).

Dikatakan Syahganda, fakta umumnya adalah banyak orang kecewa dengan pemerintah saat melambungnya harga minyak goreng dan juga kedelai yang menjadi barang konsumsi mayoritas masyarakat Indonesia.

"Secara kualitatif terlihat rakyat mayoritas mengalami rasa pedih dan perih harus mengantri minyak goreng dan kedelai (tahu-tempe) dengan resiko melanggar social distancing di masa Covid-19," katanya.

"Belum lagi rencana kenaikan harga daging dan gula ke depan, yang akan memukul perekonomian rakyat kecil saat ini," sambungnya.

Terlebih, lanjutnya, konstitusi sudah mengatur bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk lima tahun berikutnya.

Dengan kata lain, Jokowi yang sudah menjabat dua periode tidak bisa menjadi kepala negara lagi untuk periode ketiga.

"Jika merujuk pada konstitusi, Jokowi mempunyai hak untuk menjadi wakil presiden pada periode berikutnya," demikian Syahganda. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA