Bahkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menilai kasus ini lebih parah daripada penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok sempat dihukum 2 tahun penjara gara-gara menyebut "dibohongi pakai surat Al Maidah 51".
“Dugaan penistaan agama yang dilakukan Yaqut lebih parah dari Ahok,†ujar Wakil Ketua Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) itu kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/2).
Novel Bamukmin menjelaskan bahwa pada hari ini pihaknya sudah mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan atas kasus ini. Namun laporan urung dibuat lantaran adanya syarat protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang mengharuskan pengunjung sudah diswab.
Laporan sedianya akan kembali dilakukan pada Jumat (25/2).
Terakhir, Novel Bamukmin menilai bahwa Menag Yaqut selalu gagal dalam memahami agamanya sendiri. Menag Yaqut, sambungnya, pernah menjadi pendukung penista agama dan kini dia yang turut terjerumus.
"Kalau tidak bikin gaduh bukan Yaqut namanya,†demikian Novel mengakhiri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: