Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dorong OAP Jadi Plt, AMPH Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 24 Februari 2022, 23:56 WIB
Dorong OAP Jadi Plt, AMPH Tegas Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum menolak perpanjangan masa jabatan kepala daerah/RMOLPapua
rmol news logo Aksi penolakan terhadap rencana perpanjangan masa jabatan kepala daerah dilakukan massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH). Mereka mengelar aksi mimbar bebas di Taman Sorong City, Kota Sorong, Rabu (23/2).

Penanggung jawab massa aksi, Angki Dimara mengatakan, aksi demo damai dengan mengangkat tema "Stop Kriminalisasi Undang-undang" ini membahas tentang penegakan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 162 ayat 1 dan 2, serta UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 60.

“Aksi ini untuk mengkampanyekan undang-undang dan ingin menegaskan kepada para kepala daerah yang beberapa bulan lagi masa jabatannya akan berakhir, untuk tetap tunduk dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku," kata Angki, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Kamis (23/2).

"Jangan menggunakan kekuatan masyarakat apalagi memanfaatkan masyarakat untuk meminta perpanjangan masa jabatan atau meminta agar Plt dijatuhkan kepada pejabat tersebut,” sambungnya.

Saat ini, lanjut Angki, masih banyak Orang Asli Papua (OAP) yang berkarier di Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun di TNI/Polri yang berprestasi dan layak menduduki jabata pelaksana tugas (Plt) Kepala Daerah.

“Mendagri atau pemerintah pusat dapat melihat anak-anak Papua yang berprestasi baik sebagai PNS maupun TNI-Polri untuk diangkat menduduki jabatan Plt kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota," terangnya.

Sebagai pejabat, sambung Abdul Kadir Loklomin, kepala daerah harus menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat dalam mentaati hukum perundang-undangan yang berlaku.

Dia menyayangkan adanya pernyataan dari oknum kepala daerah yang meminta perpanjangan masa jabatan atau minta ditunjuk sebagai Plt kepala daerah yang menurutnya inskontitusional.

“Kami dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum menegaskan, agar Presiden dan Mendagri untuk tidak menggubris wacana murahan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang hari ini dipolitisasi untuk kepentingan pejabat tertentu dan harus konsisten dalam penegakan hukum di negara ini,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA