Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: Penundaan Pemilu Berbenturan dengan Konstitusi dan Undang-undang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 25 Februari 2022, 13:35 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Penundaan Pemilu Berbenturan dengan Konstitusi dan Undang-undang
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Usulan penundaan Pemilu 2024 yang datang dari partai politik (parpol) koalisi pemerintahan Joko Widodo dianggap berbenturan dengan konstitusi dan undang-undang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu tegas disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan penundaan pemilu yang disampaikan Ketum  PKB Muhaimin Iskandar baru-baru ini.

Bahkan usulan ini juga disambut Ketum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas yang telah menyampaikan sikap partainya hari ini.

"Usul seperti Cak Imin dan Zulhas itu sebelumnya sudah dikemukakan oleh Pak Bahlil (Menteri Investasi). Dalam negara demokrasi orang boleh usul apa saja, tentunya," ujar Yusril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (25/2).

Akan tetapi, Yusril memandang usulan penundaan Pemilu akan berbenturan dengan konstitusi dan UU.

"Sebagai negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi. UUD 45 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. Undang-undang juga demikian," tegas Yusril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA