Sebab, hingga saat ini belum ada dasar kuat yang bisa membuat penundaan pemilu tidak menabrak konstitusi dan undang-undang.
"Keadaan seperti ini harus dicermati betul, karena ini potensial menimbulkan konflik politik yang bisa meluas ke mana-mana," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra kepada
, Jumat (25/2).
Lebih jauh lagi, Yusril menilai wacana tersebut bisa berdampak besar karena amandemen UUD 1945 menyisakan persoalan besar bagi bangsa, yakni kevakuman pengaturan dalam menghadapi krisis jika pemilu tidak diselenggarakan.
"Sementara tidak ada satu lembaga apa pun yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden atau wakil presiden, atau menunjuk seseorang menjadi penjabat presiden seperti dilakukan MPRS tahun 1967," pungkas Yusril.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: