Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lindungi Demokrasi dan HAM di Tanah Papua, Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 27 Februari 2022, 00:21 WIB
Lindungi Demokrasi dan HAM di Tanah Papua, Lukas Enembe Bentuk Tim Hukum
Gubernur Papua bentuk Tim Hukum untuk beri perlindungan terhadap Demokrasi dan HAM di tanah Papua/Net
rmol news logo Dalam rangka melakukan advokasi hukum dan kebijakan pemerintah provinsi Papua, berkaitan dengan UU No 2/2021 tentang perubahan kedua UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi provinsi Papua, Gubernur Lukas Enembe melakukan sebuah kebijakan khusus.

Kebijakan itu adalah dengan membentuk Tim Hukum dan Advokasi untuk keadilan Demokrasi dan HAM di tanah Papua, Jumat (25/2).

Tim inti tersebut terdiri dari 3 orang advokat, yakni Saor Siagian (Ketua), Stefanus Roy Rening, dan Usman Hamid. Tim tersebut nantinya akan merekrut badan pekerja yang akan diambil dari para ahli dan orang-orang berintegritas.

“Kami diberi kuasa untuk melakukan pendampingan hukum, pemberian keterangan dan atau klarifikasi pada setiap instansi yang terkait dengan masalah hukum maupun politik hukum di tanah Papua. Terutama dalam kerangka kebijakan otonomi khusus dan perlindungan hak-hak OAP (orang asli Papua)," jelas Roy Rening yang juga dosen hukum setelah menjadi doktor dari Universitas Padjajaran.

"Tidak tertutup kemungkinan kami juga menempuh langkah advokasi hukum litigasi dan non-litigasi,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLPapua, Sabtu (26/2)

Ditambahlan Saor Siagian, mereka merasa prihatin dengan adanya tekanan maupun ancaman kriminalisasi dari pejabat tertentu terhadap Gubernur Lukas. Sehingga mereka akan coba mendorong adanya perlindungan hukum dan jaminan keamanan.

"Ini negara hukum dan demokrasi, tak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan institusi apapun,” tegas Saor Siagian yang merupakan salah satu pengacara yang mewakili Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam uji materi UU Revisi Kedua Otsus di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, Usman Hamid menuturkan bahwa Gubernur Papua pernah membentuk Tim Kemanusiaan dalam Kasus Kekerasan terhadap tokoh agama di Intan Jaya, khususnya pembunuhan Pat. Yeremia Zanambani.

Pun mengusulkan Perdasus perihal penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi di Papua pada 2019.

"Kami akan mendorong tindak-lanjut kebijakan itu. Agar korban melihat keadilan. Juga demi menjaga reformasi institusi, baik TNI, POLRI, maupun BIN yang berperan di tanah Papua. Serta agar ada jaminan ketidakberulangan,” jelas Usman.

Kehadiran tiga advokat tersebut mendapat respons positif dari pihak Pemprov Papua. Terlebih ketiganya merupakan advokat yang sudah berpengalaman di bidang hukum, penghormatan HAM dan demokrasi. Termasuk soal reformasi institusi keamanan di tingkat nasional.

"Jadi Bapak Gubernur mempercayakan penanganan urusan tersebut kepada mereka. Apalagi PBB pun menanyakan kasus pengungsian dan kekerasan di Papua,” ujar Jurubicara Gubernur Papua, Rivai Darus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA