Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Kebijakan Menag Yaqut, Sekjen IKA-NU; Ibadah Tidak Boleh Mengganggu Orang Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 27 Februari 2022, 04:56 WIB
Dukung Kebijakan Menag Yaqut, Sekjen IKA-NU; Ibadah Tidak Boleh Mengganggu Orang Lain
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/RMOL
rmol news logo Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala masih terus menjadi kontroversi. Sejumlah pihak memberikan tanggapan positif dan negatif terhadapnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Surat Edaran yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 itu sebenarnya dirumuskan dalam rangka meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga.

Sekjen IKA-NU Mesir yang juga merupakan dosen Perbandingan Madzhab UIN Sunan Kalijaga, Anis Mashduqi mengatakan, apa yang dilakukan Menag Yaqut sudah benar. Penggunaan Toa masjid harus diatur supaya tidak berdampak terhadap kondisi sosial masyarakat.

"Dalam Islam, ada kaidah la dlarara wa la dlirara, tidak boleh ada gangguan baik terhadap diri sendiri maupun orang lain." jelasnya, Sabtu (26/2).

Bahkan dalam beribadah, lanjut Anis, kita dilarang mengganggu orang lain. Misalnya, bacaan shalat jangan sampai mengganggu orang yang sedang tertidur atau mengganggu orang lain yang sedang shalat. Itu ada pembahasannya dalam kitab-kitab kuning.

"Gus Menteri sudah mengambil kebijakan yang sangat-sangat moderat (tawassuth). Penggunaan Toa tidak dilarang akan tetapi diatur dengan baik," imbuhnya.

Menurut Anis, banyak masyarakat yang belum membaca secara seksama Surat Edaran itu tapi sudah berkomentar dan terpengaruh media yang cenderung menyesatkan.

Untuk itu, masyarakat diharapkan membaca dengan seksama Surat Edaran Menteri No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Mushala tersebut. Kemudian mencermati substansi dan tujuan aturan tersebut, yang sebenarnya untuk menciptakan ketentraman dan hormanisasi sosial. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA