Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Kandas, Fahira Idris: Kini Tinggal Perjuangan Hapus Preshold Ada di Tangan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 Februari 2022, 07:58 WIB
Gugatan Kandas, Fahira Idris: Kini Tinggal Perjuangan Hapus Preshold Ada di Tangan Parpol
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Rasa kecewa dirasakan anggota DPD RI Fahira Idris lantaran gugatan  Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, khususnya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (preshold) yang diajukannya, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Hanya saja, Fahira Idris memastikan dirinya sebagai warga negara yang baik tetap menghormati keputusan MK. Fahira Idris melihat masih ada peluang aturan preshold 20 persen dibatalkan MK mengingat empat hakim konstitusi mengajukan pendapat yang berbeda (dissenting opinion).

“Ini menjadi pertanda baik. Tinggal bagaimana teman-teman di partai politik mendengarkan gelombang besar dari rakyat yang ingin preshold 20 persen dihapus dengan mengajukan uji materi ke MK. Saya berharap teman-teman parpol, terutama parpol nonparlemen segera mengajukan uji materi ke MK karena perjuangan menghapus ambang batas saat ini ada di mereka,” ujar Fahira Idris kepada wartawan, Minggu (27/2).

Menurut Fahira, dirinya melihat kesadaran rakyat bahwa aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen bertentangan dengan konstitusi semakin tinggi.

Ini artinya ada gelombang besar dari rakyat yang menginginkan ambang batas segara dihapus karena melanggar konstitusi. Rakyat tidak mau lagi pilihannya dibatasi oleh aturan yang didesain untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu saja.

“Sampai titik ini saya masih yakin, perjuangan menghapuskan PT 20 persen ini akan menemui jalannya di MK. Semoga parpol terutama parpol nonparlemen segera melihat momentum ini dan segera mengajukan uji materi ke MK. Saya yakin sebagian besar rakyat Indonesia mendukung penghapusan ambang batas ini,” pungkas Senator Jakarta ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA