Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mamit Setiawan: Sudah Tepat DPR Panggil Tan Paulin terkait Dugaan Illegal Mining

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Minggu, 27 Februari 2022, 18:37 WIB
Mamit Setiawan: Sudah Tepat DPR Panggil Tan Paulin terkait Dugaan <i>Illegal Mining</i>
Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan/Net
rmol news logo Rencana pemanggilan Tan Paulin oleh komisi VII DPR RI terkait dengan dugaan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal mendapat respons positif.  

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai tepat rencana komisi VII DPR RI untuk memanggil Tan Paulin. Sebab kata dia, hingga saat ini, belum ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

“Lebih baik dia (Tan Paulin) dipanggil dulu oleh DPR, ditanyakan posisinya dan apa pekerjaan dia sebenarnya,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/2).

Pemanggilan oleh komisi VII DPR ini, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk membuktikan julukan bahwa Tan Paulin merupakan “Ratu Batu Bara”, sekaligus apakah selama menjalankan bisnis merugikan keuangan negara.

“Apakah pemilik tambang atau sebatas trader. Jika memang mempunyai indikasi merugikan negara maka seharusnya bisa dilaporkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti,” pungkas Mamit.

Sebelumnya, anggota komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan praktik penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal yang dilakukan oleh Tan Paulin.

Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa untuk membuat terang benderang,Komisi VII DPR RI berencana bakal memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi.

"Panja Illegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.

Nama Tan Paulin sempat membuat panas jalannya Rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM, Kamis 14 januari 2022.

Dalam Raker itu, diungkap adanya dugaan praktik permainan penjualan batu bara secara ilegal.

Namun kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. Tan Paulin, kata Hadi, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi.

Selain itu, batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveroy yang ditunjuk.

“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," ujarnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA