Ahli hukum tata negara Ismail Hasani menyampaikan bahwa dalam konstitusi suda jelas dijabarkan bahwa Pemilu masuk dalam rezim sekalipun diatur dalam Pasal 6 bahwa presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
“Lalu pengaturannya diatur dalam hukum rezim pemilu dalam pasal 20 UUD 45, karena dia tunduk dengan rezim hukum Pemilu. Maka dia harus melaksanakan dalam proses lima tahunan,†kata Ismail ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/2).
Menurutnya, jika merujuk pada Undang Undang Pemilu, maka setiap lima tahun sekali Indonesia harus melakukan pemilihan umum dan tidka boleh diubah dengan mudah.
Artinya, dikatakan Ismail, masa jabatan lima tahun dan setiap lima tahun ada Pemilu itu dijamin di dalam konstitusi dan tidak bisa diubah.
"Karena konstitusi adalah produk hukum tertinggi yang jikapun diubah melalui prosedur prosedur yang ketat dan
reasonable ada argumentasi yang jelas gitu ya,†tegasnya.
Dia menilai, munculnya wacana penundaan Pemilu 2024, sangat berbahaya bagi sistem demokrasi nasional dan hanya untuk melancarkan kepentingan pihak tertentu.
“Ini berbahaya saya kira untuk kepentingan-kepentingan sesaat yang tidak terobjektifikasi dan tidak terverifikasi lalu kemudian muncul perpanjangan masa jabatan ini tidak ada presedennya dalam negara demokrasi,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: