Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertanyaan Qodari, Pasal Apa yang Bisa Mundurkan Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 28 Februari 2022, 13:34 WIB
Pertanyaan Qodari, Pasal Apa yang Bisa Mundurkan Pemilu
Pengamat politik M. Qodari/Net
rmol news logo Pertanyaan berbeda disampaikan pengamat politik M. Qodari kepada para pengusul penundaan Pemilu 2024.

Jika pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bertanya tentang lembaga apa yang akan digunakan, maka Qodari mempertanyakan pasal apa yang akan digunakan untuk memundurkan pemilu.  

"Kalau saya pertanyaannya pasalnya apa? Pasal di mana? UU Pemilu? TAP MPR? Kalau TAP MPR kan setelah reformasi kan tidak masuk lagi hirarki hukum Indonesia,” ujar Qodari kepada wartawan, Senin (28/2).

Qodari mengatakan bahwa zaman orde baru di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ada TAP MPR, tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Artinya, dari UUD 1945 langsung ke UU.

“Jadi saya pribadi melihat kalau perpanjangan masa jabatan itu intinya adalah amandemen, kalau amandemen ngapain pengunduran pemilu? Gitu,” tutur Qodari yang sempat menyatakan dukungan pada duet Jokowi-Prabowo di Pilpres 2024 itu.

Menurutnya, masa jabatan presiden harus berakhir pada 2024 mendatang. Jika ingin menambahnya lagi, maka harus bertarung kembali di pemilu nanti bukan memundurkan pemilu.

“Yang jelas masa jabatan presiden itu sudah habis masa berlakunya 2024. Kalau mau diperbaharui ya harus lewat pemilu lagi tarung lagi di pemilu entah lawan nama-nama baru lawan nama lama, atau kotak kosong, pokoknya legitimasi itu harus ada,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA