Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusak Lingkungan, KKP Minta Tambang Pasir Timah di Bangka Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 28 Februari 2022, 20:41 WIB
Rusak Lingkungan, KKP Minta Tambang Pasir Timah di Bangka Dihentikan
KKP menghentikan aktivitas kapal tambang timah di Kabupaten Bangka/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta penambangan pasir timah oleh KIP Octopus 1 dihentikan. Permintaan KKP itu menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan sumber daya ikan dan perairan pesisir.

Kerusakan itu terjadi akibat pelanggaran terkait pembuangan tailing yang tidak memperhatikan standar pencegahan pencemaran dan kerusakan pesisir.

Hal itu diungkap Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin saat melakukan inspeksi ke KIP Octopus 1 di perairan Matras, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lewat keterangan tertulisnya, Senin (28/2).

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” kata Adin.

Adin menyampaikan, dengan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.

Terkait pelanggaran tersebut, Adin menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk menggandeng Tim Ahli independen untuk mengetahui dampak pelanggaran tersebut terhadap kerusakan pesisir.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,”imbuhnya.

Penghentian tersebut, lanjut Adin, merupakan upaya pencegahan terjadinya dampak pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir lebih lanjut.

Adin juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah ini.

“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Terkait kelestarian sumber daya dan lingkungan, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah.

Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya.

"PKKPRL ini tool untuk memastikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah ditetapkan agar keseimbangan antara manfaat ekonomi dan ekologi dapat terjaga," ujar Adin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA