Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gde Siriana Yusuf: Penundaan Pemilu adalah Pembegalan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 01 Maret 2022, 12:00 WIB
Gde Siriana Yusuf: Penundaan Pemilu adalah Pembegalan Konstitusi
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf/Ist
rmol news logo Usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang disuarakan sejumlah elite partai politik sama saja sebagai bentuk pembegalan konstitusi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf dalam mengkritik usulan penundaan pemilu yang disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

"(penundaan pemilu) Ini dapat dianggap sebagai pembegalan konstitusi atau constitusional spoliation," kata Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/3).

Ia memaparkan, pembegalan atau spoliasi mengacu pada mengubah, memutilasi, atau menyembunyikan pasal dan ayat dalam konstitusi yang berpotensi menghancurkan konstitusi.

Undang Undang Dasar 1945 secara jelas telah mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode dan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Mengacu konstitusi, maka Pemilu seharusnya dilakukan tahun 2024, setelah sebelumnya digelar pada tahun 2019 lalu. Konstitusi juga secara jelas melarang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo di periode keduanya yang akan habis di tahun 2024.

Selain melanggar konstitusi, memaksa untuk menunda pemilu juga akan merampas hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin negara.

"Itu digambarkan sebagai bentuk kecurangan dari penguasa yang mengancam integritas proses demokrasi dan merampas hak-hak warga negara," tandas Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA