Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 02 Maret 2022, 12:47 WIB
Permenaker 2/2022 Direvisi, Pencairan JHT Merujuk Aturan Lama
Menaker Ida Fauziah/Net
rmol news logo Aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Isinya akan merujuk kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 19/2015.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, pihaknya kini sedang memproses revisi Permenaker 2/2022.  Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2/2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ujar Ida dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (2/3).

Ida menjelaskan, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif hingga hari ini, sehingga Permenaker 19/2015 yang masih diberlakukan.

Maka dari itu, dirinya menegaskan bahwa pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT," kata Ida.

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tandasnya rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA