Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Penundaan Pemilu, Kapoksi Partai Gerindra: Berwacana Boleh, tapi Harus Patuh Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 02 Maret 2022, 15:50 WIB
Soal Penundaan Pemilu, Kapoksi Partai Gerindra: Berwacana Boleh, tapi Harus Patuh Konstitusi
Bendera Partai Gerindra/Net
rmol news logo Partai Gerindra masih mengamati dinamika wacana penundaan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 yang belakangan kian menghangat di ruang publik.

Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Komisi II DPR RI, Prasetyo Hadi mengatakan, berwacana adalah hak konstitusi dalam hal kebebasan berpendapat. Tetapi, soal pemilu juga harus taat konstitusi yang mengatur pemilihan umum digelar setiap lima tahun sekali.

"Dalam negara demokrasi, setiap orang boleh berwacana. Tetapi Indonesia merupakan negara hukum, kita wajib menjunjung hukum dan konstitusi," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (2/3).

"UUD 1945 tegas mengatakan bahwa pemilu diselenggarakan sekali dalam lima tahun. UU juga demikian. Kalau masih wacana tak perlu kita larut pada hal yang belum dibahas," tegasnya.

Ketua OKK DPP Partai Gerindra itu juga mengatakan, apabila hanya asal tunda pemilu dan asal perpanjang masa jabatan para pejabat negara tanpa dasar konstitusional dan pijakan hukum yang kuat, maka ada kemungkinan dan berpotensi timbul krisis legitimasi dan krisis kepercayaan.

"Keadaan seperti ini harus dicermati, karena ini dapat menimbulkan konflik politik berpotensi timbul krisis legitimasi yang bisa meluas ke mana-mana," katanya.

Prasetyo yang maju sebagai legislator dari Dapil Jawa Tengah VI, mengaku masyarakat di dapilnya sudah antusias menyongsong pemilu yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

"Masyarakat siap menyongsong pesta demokrasi dengan gembira agenda besar bangsa 5 tahunan ini, jadi jangan buat masyarakat kecewa atas usulan penundaan pemilu ini," terangnya

Soal sikap Partai Gerindra, katanya, juga masih mengamati wacana penundaan pemilu yang masih berembus di ruang publik dan belum masuk dalam pembahasan formal di Parlemen.

"Masih sebatas wacana saja, bukan melalui proses politik di DPR atau MPR," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA