Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bubarkan Diri, IMM Terus Kawal hingga Tuntutan Aksi Dipenuhi Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 02 Maret 2022, 18:48 WIB
Bubarkan Diri, IMM Terus Kawal hingga Tuntutan Aksi Dipenuhi Pemerintah
Ribuan kader IMM saat unjuk rasa menuu Gedung Istana Negara, Rabu (2/3)/RMOL
rmol news logo Ribuan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Istana Negara pada Rabu (2/3) sudah mulai membubarkan diri.

Dalam aksinya, ribuan kader IMM yang terdiri dari DPD IMM DKI Jakarta, DPD IMM Jawa Barat, dan DPD IMM Banten itu membawa sejumlah tuntutan.

Yakni, menolak tegas segala bentuk perampasan tanah yang di belahan Indonesia seperti di Singingi Hilir, Riau oleh PT Warnasari Nusantara.

Kemudian, mengecam keras represivitas aparat di Desa Wadas Purworejo Jawa Tengah dan peristiwa penembakan di Sulawesi Tengah, serta menolak tegas segala bentuk represif aparat kepolisian dalam memberangus gerakan rakyat.

Selain itu, IMM juga menolak Permen 2/2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Lalu, menolak BPJS sebagai syarat izin berbagai pengurusan administrasi dan jual beli.

Terkahir, menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan hapus Presidential Threshold menjadi 0 persen.

Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Ciputat, Mizan Muhammad Mizan Al A’raaf menegaskan, pihaknya akan terus mengawal agar tuntutan aksi segera diindahkan oleh pemerintah.

"Tentunya kita akan memantau dan mengawal tuntutan ini semaksimal mungkin agar tuntutan ini bisa direalisasikan segera oleh pemerintah," kata Mizan.

Sebab, sambungnya, tuntutan aksi tersebut merupakan moralitas yang dibegangteguh oleh IMM.

"Yaitu humanitas kita menentang segala bentuk yang anti terhadap kemanusiaan salah satunya bentuk represif yang dilakukan oleh aparat negara. Hal itu tentu menciderai konstitusi negara," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA